AUTHORITIES AND RESPONSIBILITIES OF THE PUBLIC PROSECUTORS IN REVIEWING BASED ON THE APPLICABLE LAW IN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujun untuk mengetahui kewenangan dan tanggungjawab jaksa penuntut umum dalam upaya peninjauan kembali dan prosedur jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapatkan kewenangan dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 tentang kekuasaan kehakiman dan Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. kemudian Prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dari mulai diajukan sampai dikirim ke Ketua Mahkamah Agung dimuat dalam pasal 264 dan 265 KUHAP tetapi belum ada aturan khusus dalam pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau bisa dikatakan bahwa prosedur pengajuan permohonan peninjuan kem...Published
2026-01-15
Issue
Section
Articles