ANALYSIS CRIMINAL ACCOUNTABILITY AGAINST NARCOTICS ABUSE FOR ONESELF
Abstract
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dalam putusan nomor 124/Pid.Sus/2020/Pn.Srg. Untuk menjawab permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas serta peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan cara studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu Penegakkan hukum mengenai Tindak Pidana Narkotika diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri pada putusan nomor...Published
2026-01-15
Issue
Section
Articles