Hilangnya Eksistensi Kekhususan Tindak Pidana Korupsi Dalam RKUHP
Abstract
Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau bisa disebut dengan Extra Ordinary Crime, sehingga korupsi memiliki posisi yang berbeda dari tindak pidana umum lainnya Undang-undang mengenai tindak pidana korupsi dapat kita ketahui termuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitan ini ialah agar masyarakat yakin untuk menyuarakan kebenaran pada eksistensi tindak pidana korupsi yang sebenarnya. Metode penelitian yang akan digunakan ialah normatif, penelitian normatif adalah penelitian yang tertuju pada suatu permasalahan seperti mengkorelasikan antara satu dengan yang lainya. Mendengar kabar bahwa RKUHP akan disahkan padahal masih banyak Pasal-pasal kontrovesi didalamnya seper...Published
2026-01-15
Issue
Section
Articles