Pembatasan Klausul pada Perjanjian Baku dalam Upaya Perlindungan Konsumen melalui
Abstract
Hubungan hukum kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang mampu mengakomodir syarat – syarat kontraktual secara efektif dan efisien. Perjanjian Baku hadir sebagai solusi terhadap banyaknya transaksi bisnis yang memerlukan legalitas hukum secara cepat, tepat, dan akurat. Perjanjian Baku merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hampir seluruh klausul-klausul di dalamnya telah dibakukan oleh salah satu pihak sehingga pihak lainnya tidak memiliki peluang untuk menegosiasikan, menyarankan atau meminta perubahan terhadap klausul dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian konsumen kerap memiliki kedudukan dan daya tawar yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha sehingga menjadikan keadaan antara para pihak dalam perjanjian menjadi tidak seimba...Published
2026-01-15
Issue
Section
Articles