Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat

Authors

  • Redaksi Author

Abstract

Keberadaan fiksi hukum diperlukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mengingkari keberlakuan suatu undang-undang dengan alasan ia tidak mengetahui undang-undang tersebut. Hal ini didasarkan pada ciri hukum normatif yang sejatinya dalam hal pembentukannya merujuk pada tataran yang bersifat preskriptif. Namun demikian bahwa banyak masyarakat yang justru benar-benar tidak mengetahui keberadaan suatu aturan baik karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan kurangnya kesadaran dari masyarakat yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana fiksi hukum pada tataran ideal, realitasnya di masyarakat, serta problematikanya. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penel...

Published

2026-01-15

Issue

Section

Articles