Tinjauan Hukum Dagang Dalam Permohonan Pailit Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Akibat Hukum Pada BUMN Pailit
Abstract
BUMN merupakan badan hukum (legal entity) yang mandiri dan otonom layaknya badan hukum swasta lain. Sehingga BUMN dapat mencari keuntungan (profit oriented) dan dapat pula mengalami kerugian dari aktifitas bisnis yang dilakukan. Utang yang dimiliki BUMN dapat dibayarkan melalui mekanisme kepailitan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UUKPKPU. UUKPKPU tidak mengenal perbedaan pengaturan kepailitan antara BUMN dengan badan hukum swasta, sehingga BUMN juga tunduk pada pengaturan kepailitan UUKPKPU. Persyaratan kepailitan suatu perusahaan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menerangkan bahwa Menteri Keuangan adalah satu-satunya pihak yang dapat mengajukan pernyataanpailit pada BUMN yang berge...Published
2026-01-15
Issue
Section
Articles