Kewenangan Ptun Mengadili Kasus Perizinan (Studi Kasus Putusan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN.PL)

Authors

  • Redaksi Author

Abstract

Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Publik memiliki hubungan konseptual yang saling terkait dalam penerapan sistem perekonomian mandiri oleh masyarakat. Negara Kesejahteraan memberikan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui pengelolaan hasil pajak oleh pemerintah. Pelayanan Publik dalam konteks Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kasus fiktif positif yang dijadikan studi kasus melibatkan PT Griya Martua Tomorindah, Bupati Morowali, dan Gubernur Sulawesi Tengah. Putusan kasus ini menolak permohonan Pemohon dan mengabulkan eksepsi dari Termohon. Penyelesaian sengketa fiktif positif diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017. Objek sengketa dalam kasus ini mencakup tidak dimasukkannya dokumen perizinan per...

Published

2026-01-15

Issue

Section

Articles