Teori Ketepatan Waktu Hukum Terhadap Relaas Pemanggilan Melalui e-Summons dan Surat Tercatat
Abstract
Pemanggilan telah dianggap sebagai aspek penting dalam praktik peradilan untuk mewujudkan hak-hak hukum dan kewajiban hukum para pihak yang terlibat. Pemanggilan yang tidak patut dan sah akan mengakibatkan pelanggaran hak-hak hukum. Pemanggilan telah berkembang melalui metode modern seperti e-Summons dan surat tercatat. Namun, belum ada peraturan yang tepat mengenai pelayanan melalui e-Summons dan metode surat tercatat. Oleh karena itu, perlu digunakan teori ketepatan waktu hukum untuk menganalisis masalah ketepatan waktu pemanggilan dan kerangka hukum untuk pelayanan melalui cara konvensional, e-Summons, dan surat pemanggilan . Penelitian ini mendesak untuk dilakukan karena adanya kepastian hukum dalam pelayanan melalui e-Summons dan surat tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah...Published
2026-01-15
Issue
Section
Articles